Berdasarkan Surat Rektor Nomor: 1953/UN28/KP/2024 tentang Perintah Menata Layanan Akademik Pascasarjana, bahwa Program Studi Ilmu Sosial Program Doktor dalam Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Tahun 2024/2025 hanya dapat menerima mahasiswa untuk 5 BKU yaitu: