Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta

Pascasarjana Universitas Tadulako memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berikut adalah tahapan permohonan informasi publik yang dapat diikuti oleh pemohon :

Tahap 1 : Pengajuan Permohonan

Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi kepada UNTAD melalui :

Permohonan harus dilengkapi dengan fotokopi atau scan KTP

Tahap 2 : Verifikasi Permohonan

Petugas informasi akan merekap permintaan dan memverifikasi jenis informasi yang dimohonkan.
Jika informasi termasuk dalam kategori yang dikecualikan, maka tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Tahap 3 : Informasi Permohonan
  • Informasi Tersedia

    Jika informasi tersedia, maka pemohon akan menerima bukti permintaan informasi dari petugas informasi.

  • Informasi Tidak Tersedia

    Jika informasi belum tersedia, maka akan diberikan selambat-lambatnya 10 hari kerja melalui :