Struktur Organisasi
Pengelola Pascasarjana Universitas Tadulako memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Direktur mempunyai tugas memimpin penyelengaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi Pascasarjana, serta bertanggung jawab kepada Rektor.
- Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Wadira) bertugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang akademik dan kemahasiswaan, serta bertanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan/pengembangan pendidikan dan kemahasiswaan.
- Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum (Wadirku) bertugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
- Koordinator Program Studi bertugas sebagai pelaksana kegiatan akademik pada program studi masing-masing.
- Kepala Subbagian Umum bertanggung jawab langsung kepada Wadira dan Wadirku bertugas mengurus kelancaran perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi serta mengurus administrasi akademik mahasiswa dan dosen, menyiapkan layanan akademis secara langsung kepada mahasiswa dan dosen, lingkup pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di lingkungan Pascasarjana.
- Ketua Pokja Umum adalah unit pelaksana administrasi di lingkungan Pascasarjana yang dipimpin oleh seorang Ketua berada di bawah Kepala Subbagian Umum.
- Ketua Pusat Penjaminan Mutu (PPM) bertugas menyiapkan kebijakan dan dokumen mutu serta mengawasi pelaksanaan Prosedur Opersional Standar (SOP).
- Ketua Unit Pelayanan Perpustakaan bertugas mengelola dan memberikan layanan perpustakan kepada mahasiswa dan dosen, serta kepada masyarakat ilmiah pada umumnya.
- Unit Pengelola Jurnal Ilmiah bertugas mengelola jurnal ilmiah untuk penerbitan artikel ilmiah civitas akademika Pascasarjana Universitas Tadulako secara berkala.
- Komisi, Satuan Tugas, dan Unit dengan tugas tertentu dapat dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur Pascasarjana.